- Adalah segala bentuk baik kekerasan secara fisik, secara psikis, kekerasan seksual maupun ekonomi yang pada intinya mengakibatkan penderitaan, baik penderitaan yang kemudian memberi dampak kepada korban. (RUU anti KDRT)
- Adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berkaitan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/ penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, perampasan kemerdekaan yang melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Undang-undang no 23 tahun 2004)
- Kekerasan dalam rumah tangga tidak memandang status sosial ekonomi, agama, suku, bangsa dan usia, dimana wanita lebih sering menjadi korban kekerasan pasangannya. Walaupun wanita juga dapar melakukan hal yang sama, namun sebagian besar kekerasan dilakukan oleh laki-laki terhadap pasangan wanitanya.
- Sebagian wanita dapat melepaskan diri dari kekerasan di lingkungan keluarganya tetapi banyak yang tidak dapat melepaskan diri bahkan terjadi terus menerus. Kekerasan yang terjadi berminggu-minggu, bertahun-tahun sering menimbulkan ketakutan dan rasa cemas yang hebat pada wanita.
Lingkup rumah tangga meliputi :
- Suami, isteri dan anak
- Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga
- Orang yang membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Bentuk-bentuk kekerasan
- Kekerasan fisik
- Kekerasan non fisik (emosional/psikologis)
- Kekerasan seksual
- Kekerasan ekonomi
- Kekerasan sosial
Faktor penyebab terjadinya KDRT
- Ketimpangan ekonomi antara suami dan isteri
- Penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik
- Otoritas atau pengambilan keputusan ada si tangan suami
- Ada cukup banyak hambatan bagi isteri untuk meninggalkan keluarga
- Terjadi perbedaan gender dan diterapkannya konsep maskulinitas yang berkaitan dengan kekerasan, kehormatan pria dan dominasi atas perempuan dan persepsi bahwapria mempunyai kepemilikan terhadap perempuan
- Adanya perbedaan kesempatan mendapatkan pendidikan
- Adanya anggapan terhadap perempuan
Dampak KDRT
1) Dampak terhadap wanita
- Terus menerus mengalami ketakutan dan kecemasan, hilangnya rasa percaya diri, hilang kemampuan untuk berindak dan rasa tidak berdaya
- Kematian akibat kekerasan fisik, pembunuhan atau bunuh diri
- Trauma fisik berat : memar berat luar/dalam, patah tulang, cacat
- Trauma fisik dalam kehamilan yang berisiko terhadap ibu dan janin
- Kehilangan akal sehat atau gangguan kesehatan jiwa
- Curiga terus menerus dan tidak mudah percaya kepada orang lain (paranoid)
- Gangguan psikis berat (depresi, sulit tidur, mimpi buruk, disfungsi seksual, kurang nafsu makan, kelelahan kronis, ketagihan alkohol dan obat-obatan terlarang)
2) Dampak terhadap anak-anak
- Perilaku yang agresif atau marah-marah
- Meniru tindakan kekerasan yang terjadi di rumah
- Menjadi sangat pendiam dan menghindar
- Mimpi buruk dan ketakutan
- Sering tidak makan dengan benar
- Menghambat pertumbuhan dan belajar
- Menderita banyak gangguan kesehatan
3) Dampak terhadap masyarakat
- Siklus kekerasan akan terus berlanjut ke gerasi yang akan datang
- Anggapan yang keliru akan tetap lestari bahwa pria lebih baik dari wanita
- Kualitas hidup manusia akan berkurang karena wanita tidak berperan serta dalam aktivitas masyarakat bila wanita tersebut dilarang berbicara atau terbunuh karena tindakan kekerasan
- Efek terhadap produktifitas, misalnya mengakibatkan berkurangnya kontribusi terhadap masyarakat, kemampuan realisasi diri dan kinerja, dan cuti sakit bertambah sering
Cara mencegah dan menangani KDRT
- Masyarakat harus menyadari bahwa KDRT sebagai masalah yang perlu diatasi
- Menyebarluaskan produk hukum KDRT
- Membekali perempuan dengan cara-cara penjagaan keselamatan diri
Sanksi hukum kekerasan atau penganiayaan di Indonesia
- Maraknya KDRT baik fisik maupun non fisik merupakan persoalan kekerasan dalam rumah tangga mulai terkuat kehidupan masyarakat. Banyak korban berjatuhan dan kebanyakan yang menjadi korban adalah perempuan, namun ini tidak pernah dianggap sebagai persoalan publik, hanya menjadi persoalan keluarga dan rumah tnagga belaka yang tentunya hanya akan mendatangkan kepedihan bagi korbannya.
Peraturan mengenai KDRT
UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang selama ini dianggap sebagai persoalan pribadi atau keluarga sekarang ini telah menjadi masalah publik, karena persoalan KDRT ini tidak terlepas dari persoalan HAM, dilaksanakan untuk memelihara kebutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
UU no 23 tahun 2004 bertujuan untuk penghapusan KDRT dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan HAM, keadilan gender non diskriminasi dan perlindungan korban
Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
Pasal 351-356 mengatur penganiayaan yang berarti hanya terbatas pada kekerasan fisik. Pelaku penganiayaan dapat di hukum denda atau penjara.
Pasal 286-299 yang mengatur perkosaan dan perbuatan cabul. Di Indonesia pelaku penganiayaan diancam hukum denda atau penjara antara 8 bulan sampai 15 tahun. Bila korban adalah anggota keluarga dekat seperti bapak, ibu, istri dan anak-anak, ancaman bisa ditambah sepertiga dari pusat penganiayaan yang bersangkutan.
Peran petugas kesehatan
Petugas kesehatan khususnya bidan dapat berperan penting dalam menghadapi kasus KDRT. Pertolongan sedini mungkin dapat mencegah terjadinya masalah kesehatan yang serius dan berlarut-larut akibat kekerasan.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus :
- Memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya
- Membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visuma t repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti
- Pelayanan kesehatan tersebut dialkukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat

kasihan sekali wanita yangh menladi nkorban kdrt………..
By: wanda on February 18, 2010
at 7:15 am
kasihan sekali wanita yangh menladi korban kdrt………..
By: wanda on February 18, 2010
at 7:16 am
saya bbrp kali menemukan kasus seperti ini, tidak hanya dialami oleh para istri tapi ada juga yg dialami para suami.
By: infant girl clothing on July 17, 2010
at 8:08 am
jadilah wanita yang selalu tegar…………………..
By: herlin on November 18, 2010
at 1:47 am